Sebagai pembuka artikel ini langsung saja saya jawab dengan tegas bahwa standar kompetensi di bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) itu sangat penting! Mengapa? Beberapa alasan rasional yang dapat saya uraikan antara lain:
- Harus ada alat ukur untuk menilai seberapa tinggi penguasaan seseorang terhadap suatu bidang tertentu.
- Seseorang yang (akan) terjun ke dunia profesional sangat membutuhkan pengakuan akan kepakarannya.
- Standar kompetensi dapat membantu perusahaan dalam proses rekrutmen pegawai sehingga kelak perusahaan dapat mengidentifikasi spesifikasi tenaga kerja yang dibutuhkan secara tepat.
Sebagai salah satu bidang pekerjaan yang ada di dunia ini, TIK juga sangat membutuhkan standar kompetensi. Namun, pesatnya perkembangan teknologi berdampak pada beragamnya profesi yang ada pada bidang ini. Dalam buku “Internet and IT Job Descriptions HandiGuide 2012” tercatat ada 243 jenis pekerjaan di bidang TIK. Hal ini tentu memberikan tantangan tersendiri dalam menetapkan standar kompetensi untuk seluruh jenis pekerjaan yang ada.
Di Indonesia sendiri, pemerintah telah berupaya untuk menyusun standar kompetensi untuk seluruh bidang pekerjaan yang ada. Standar tersebut diberi nama “Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia” atau disingkat dengan SKKNI. Adapun lembaga resmi yang ditunjuk untuk mengelola SKKNI tersebut adalah Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Dengan demikian, berbagai modul pelatihan yang dikembangkan oleh lembaga-lembaga pelatihan harus merujuk pada SKKNI. Sedangkan lembaga yang dapat melakukan kegiatan sertifikasi ialah lembaga sertifikasi yang telah mendapatkan izin dari BNSP, contoh: LSP Telematika.
Adapun SKKNI untuk profesi di bidang TIK baru mencakup 5 bidang, yakni:
- SKKNI Operator
- SKKNI Programmer
- SKKNI Jaringan Komputer dan Sistem
- SKKNI Computer Technical Support
- SKKNI Multimedia
Kenapa baru ada lima, sedangkan ada lebih dari 200 profesi di bidang TIK? Memang mendefinisikan standar kompetensi bukan perkara gampang. Dibutuhkan kerjasama erat antara A-B-G (Academic, Business, dan Government). Selain itu, harus dipilah terlebih dahulu mana profesi yang menjadi prioritas karena boleh jadi ada profesi TIK yang memang tidak dibutuhkan di Indonesia.
Untuk informasi lebih lengkap terkait SKKNI, silakan lihat website berikut:
- Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP)
- Lembaga Sertifikasi Profesi Telematika (LSP Telematika)
Salam




Recent Comments